Tanggal : 30-Aug-2022 09:57 oleh todanan - dibaca : 127 Kali
Seiring dengan kemajuan teknologi dan tuntutan masyarakat dalam hal pelayanan, maka unit penyelenggara pelayanan publik dituntut untuk memenuhi harapan masyarakat dalam melakukan pelayanan. Penyelenggaraan pelayanan publik dilaksanakan oleh aparatur pemerintah dalam berbagai sektor pelayanan. Melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, mengamanatkan kepada seluruh institusi pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk melakukan survei kepuasan masyarakat sebagai tolak ukur keberhasilan penyelenggaraan pelayanan. Kedua produk hukum tersebut secara tersurat menegaskan bahwa kepuasan masyarakat merupakan ukuran untuk menilai kualitas layanan publik. Seiring dengan kemajuan teknologi dan tuntutan masyarakat dalam hal pelayanan, maka unit penyelenggara pelayanan publik dituntut untuk memenuhi harapan masyarakat dalam melakukan pelayanan.
Pelayanan publik dapat diartikan pemberian layanan (melayani) keperluan orang atau masyarakat yang mempunyai kepentingan kepada organisasi itu sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang telah ditetapkan. Selanjutnya menurut Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Dengan demikian pelayanan publik adalah pemenuhan keinginan dan kebutuhan masyarakat oleh penyelenggara negara. Secara teoritis, tujuan pelayanan publik pada dasarnya adalah memuaskan masyarakat. Jika kenyataan lebih dari yang diharapkan, maka layanan dapat dikatakan bermutu sedangkan jika kenyataan kurang dari yang diharapkan, maka layanan dikatakan tidak bermutu, dan apabila kenyataan sama dengan harapan maka layanan disebut memuaskan.maka Sekretariat Daerah Kabupaten Blora melaksanakan pengukuran kepuasan masyarakat. Survei Kepuasan Masyarakat bertujuan untuk mendapatkan feedback/ umpan balik atas kinerja/kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat guna perbaikan/peningkatan kinerja/kualitas pelayanan secara berkesinambungan
19-Sep-2022 13:45 - [todanan] - UPTD Puskesmas Todanan telah melaksanakan kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat Tahun 2022 dengan baik ...
30-Aug-2022 12:01 - [todanan] - Bersama Lintas Sektor Wujudkan Cantin Remaja tanpa KEK ...
30-Aug-2022 10:13 - [todanan] - Pencegahan Penularan Covid-19 dengan Pemilahan Area ...
30-Aug-2022 10:07 - [todanan] - Pemantauan Terpadu Pasien Isolasi mandiri ...
08-Sep-2017 10:05 - [admin] - Pemberian Makanan Tambahan adalah program yang dikhususkan bagi balita yang menderita kurang gizi ...
20-Apr-2017 11:58 - [admin] - Kaji banding Puskesmas ...
20-Jul-2017 13:16 - [admin] - Pembinaan Pos UKK Mebel Enggal Jaya Sendang ...
08-Sep-2017 09:37 - [admin] - Kini vaksin Rubella akan ditambahkan (M menjadi MR) dalam program Imunisasi Nasional. Campak dan Rub ...